Dampak buruk kenaikan harga
BBMmemang merata hampir ke seluruh sektor industri yang ada di
Indonesia. Seperti kejadian tentang para demo buruh yang meminta kejadian upah
yang mencapai 50% baru – baru ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia
(APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan, para pelaku usaha yang ada di Indonesia
menolak untuk mengikuti permintaan buruh untuk menaikan upah mereka yang
mencapai 50 persen guna mengikuti dampak kenaikan harga Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah.
Sofjan memperjelas, bahwasanya kenaikan
upah minimum provinsi atau UMP ini bukanlah suatu hal yang menjamin akan
meningkatkan produktifitas para buruh yang ada di Indonesia. “Ini menjadi suatu
indikasi dan menjadi tanda tanya para pengusaha. Para buruh hanya menuntut,
tapi tak diiringi dengan memperbaiki tugas dan pribadi mereke,” kata Sofjan
saat diwawancarai di Gedung Permata, Kuningan, Jakarta.
Menurutnya, lebih baik para pelaku
usaha untuk menambah peralatan canggih dan mesing daripada harus menambah
jumlah buruh dan mengikuti tuntutan para buruh. Pasalnya, sesuai dengan
pengalaman, upah yang telah digelontorkan pengusaha untuk membayar para buruh
tak berjalan sebanding dengan kinerja para buruh untuk perusahaan.
Terkait dengan tuntutan para buruh
untuk menaikan upah pekerja dengan besar 50 persen, ia mengatakan bahwasnya
akan di diskusikan terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan dan Lembaga
Tripartit. Keputusan baru mereka keluarkan pada tahun depan nanti, dan untuk
tahun ini, Apindo terus bekerja untuk mengumpulkan data dan melakukan survey
untuk langkah kedepan nantinya.
Disamping itu, tuntutan para buruh
ini dinilai terlalu berlebihan dan tak masuk akal. “Tak mungkin untuk naik
sampai dengan 50 persen. Jika para buruh menginginkan kenaikan seperti itu,
lebih baik cari kerja di luar negeri saja. Di tahun depan saja inflasi kita
mencapai 7,2 persen. Mungkin ada kenaikan upah, tapi hanya sedikit di atas
itu,” ujar Sofjan menambahkan.
Salah satu contoh para buruh yang
menuntut masalah kenaikan upah yang diakibatkan oleh pascakenaikan BBM bersubsidi ini
ialah para buruh yang bekerja di kawasan Bekasi. Beberapa waktu lalu, terhitung
sekitar ribuan buruh mendatangi kantor Bupati Bekasi untuk menuntut
kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga mencapai 50 persen.
Para buruh melakukan demonstrasi di
kawasan perindustrian EJIP dan melakukan sweeping di sejumlah lokasi pabrik
yang berada di lokasi tersebut.
Sumber:
Analisis:
Saya setuju dengan artikel ini dimana
para buruh berdemo karena terjadi penurunan upah. Mereka meminta kenaikan upah
kerja 50%. Menurut saya tidak seharusnya buruh meminta kenaikan upah kerja
sampai segitu tingginya. Demo buruh untuk menaikkan upah kerja 50% tidak masuk
akal, karena tidak sebanding dengan kinerja mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar