Kamis, 02 Mei 2013

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Drs. E. Utrecht adalah seorang pakar hukum yang mencoba untuk membuat batasan yang lengkap mengenai pengertian hukum. Menurut Utrecht, pengertian hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.

Selain pengertian hukum yang diberikan oleh Utrecht diatas, terdapat pula beberapa sarjana hukum (pakar hukum) yang coba memberikan pengertian hukum, antara lain:
·         Soerojo Wignjodipoero, menyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
·         J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, menyatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.
·         SM. Amin, SH, menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi.
·         Van Vollenhoven “Het adatrecht van Nederlandsche Indie”, menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
·         M.H. Tirtaatmidjaja, SH, menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.
·         Wirjono Prodjodikoro, menyatakan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.
Pendapat para ahli dan pakar hukum diatas jelas sangat berbeda satu sama lain. Kita juga tidak dapat mengkompilasi seluruh pendapat tersebut diatas, meskipun pada dasarnya pengertian hukum yang diberikan diatas saling melengkapi.
Meskipun demikian, pendapat para ahli hukum dan pakar diatas, maka dapat diberikan pengertian hukum sebagai pedoman dan gambaran awal sebelum mempelajari hukum lebih lanjut, sebagai berikut:
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi”.

Dari pengertian hukum tersebut diatas, maka dapat diuraikan beberapa unsur yang terkandung didalamnya, antara lain:
·         Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, maksudnya adalah bahwa hukum itu dibuat secara tertulis dan terdiri dari kaidah yang mengatur berbagai kepentingan.
·         Hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang adalah bahwa hukum merupakan produk dari lembaga yang telah diberi amanah untuk membuat hukum.
·         Hukum bersifat memaksa, yakni penegakan hukum dilaksanakan oleh aparat yang memiliki kewenangan tertentu yang dapat memaksa orang untuk mematuhi hukum.
·         Hukum berisi perintah dan larangan adalah bahwa hukum memuat perintah-perintah yang harus dilaksanakan dan larangan-larangan yang harus ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan.
·         Hukum memberikan sanki adalah apabila hukum tersebut dilanggar maka pelanggar akan dikenakan sanksi dimana pemberian sanksi terhadap pelanggar melalui sebuah proses yang juga diatur dalam hukum.

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar