PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah
aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Drs. E. Utrecht adalah seorang pakar
hukum yang mencoba untuk membuat batasan yang lengkap mengenai pengertian
hukum. Menurut Utrecht, pengertian hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.
Selain pengertian hukum yang diberikan oleh Utrecht diatas,
terdapat pula beberapa sarjana hukum (pakar hukum) yang coba memberikan
pengertian hukum, antara lain:
·
Soerojo Wignjodipoero, menyatakan bahwa hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah, larangan atau
perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bersifat memaksa serta
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
·
J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, menyatakan
bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut
akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.
·
SM. Amin, SH, menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi.
·
Van Vollenhoven “Het adatrecht van Nederlandsche Indie”,
menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang
bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya
dengan gejala lainnya.
·
M.H. Tirtaatmidjaja, SH, menyatakan bahwa hukum adalah semua
aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.
·
Wirjono Prodjodikoro, menyatakan bahwa hukum adalah rangkaian
peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu
masyarakat tertentu.
Pendapat para ahli dan pakar hukum diatas jelas sangat berbeda
satu sama lain. Kita juga tidak dapat mengkompilasi seluruh pendapat tersebut
diatas, meskipun pada dasarnya pengertian hukum yang diberikan diatas saling
melengkapi.
Meskipun demikian, pendapat para ahli
hukum dan pakar diatas, maka dapat diberikan pengertian hukum sebagai pedoman
dan gambaran awal sebelum mempelajari hukum lebih lanjut, sebagai berikut:
“Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga
yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang
apabila dilanggar akan mendapat sanksi”.
Dari pengertian hukum tersebut diatas, maka dapat diuraikan
beberapa unsur yang terkandung didalamnya, antara lain:
·
Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur
kehidupan bermasyarakat, maksudnya adalah bahwa hukum itu dibuat secara
tertulis dan terdiri dari kaidah yang mengatur berbagai kepentingan.
·
Hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang adalah bahwa hukum
merupakan produk dari lembaga yang telah diberi amanah untuk membuat hukum.
·
Hukum bersifat memaksa, yakni penegakan hukum dilaksanakan oleh
aparat yang memiliki kewenangan tertentu yang dapat memaksa orang untuk
mematuhi hukum.
·
Hukum berisi perintah dan larangan adalah bahwa hukum memuat
perintah-perintah yang harus dilaksanakan dan larangan-larangan yang harus
ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan.
·
Hukum memberikan sanki adalah apabila hukum tersebut dilanggar
maka pelanggar akan dikenakan sanksi dimana pemberian sanksi terhadap pelanggar
melalui sebuah proses yang juga diatur dalam hukum.
PENGERTIAN
HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar