Sabtu, 23 Maret 2013

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM




PENGERTIAN SUBJEK HUKUM 
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
>>   Wewenang untuk mempunyai hak
>>   Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hokum serta pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
>>   Manusia mempunyai hak-hak subyektif
>>   Kewenangan hokum

Oleh karena itu dalam hokum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
cakap hukum :
Melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
tidak cakap hukum :
Melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian.
>>   Wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri
>>  Orang-orang yang belum dewasa
>>   Orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk, dan pemboros


BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
>>   Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
>>   Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
>>   Badan Hukum Publik
>>  Badan Hukum Privat
Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
>>   Teori Fictie  adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
>> 
Teori Kekayaan Bertujuan  adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
>>  
Teori Pemilikan  adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
>>  
Teori Organ  adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.

PENGERTIAN OBJEK HUKUM  
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
        >>Benda bergerak karena sifatnya
        >>Benda bergerak karena ketentuan UU

2.     Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
       >> Benda tidak bergerak karena sifatnya
       >> Benda tidak bergerak karena tujuannya
       >> Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG [HAK JAMINAN]

            Hukum benda adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yanh bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak.
1. Jaminan yang bersifat umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kerditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atas suatu barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang debitur yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
Hak kebendaan yang memberikan jaminan :
a.    Gadai
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak, tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan sbg jaminan hutang.

Ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :
1.      Pihak pemberi gadai (debitur)
2.      Pihak penerima gadai (kreditur)
Jika benda jaminan hilang atau rusak akan diganti 125% dari nilai taksiaran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal. Apabila benda jaminan hilang rusak karena bencana alam, huru-hara perang, pegadaian tidak bertanggung jawab.

b.      Hipotik

Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata :
Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan

Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal Laut :
Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjin kredit yang dibuat antara debitur dengan bank kreditur
Prosedur hipotik :
Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.

c.       Hak Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Para pihak dalam perjanjian pemberian hak tanggungan :
• Pemberi hak tanggungan
• Penerima hak tanggungan
Objek Hak Tangunggan :
Menurut pasal 4 UU No.4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan:
• Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
Ø Hak milik
Ø Hak guna usaha
Ø Hak guna bangunan
• Hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.

d.         Fidusia
Menurut pasal 1 sub 1 UU Fidusia :
“adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasaan pemilik benda”
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
• Apabila nilai pinjaman <>
• Apabila nilai pinjaman Rp.50 juta-Rp100 juta maka besar biaya Rp.100.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.100 juta-Rp.250 juta maka besar biaya Rp 200.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.500 juta maka besar biaya Rp.500.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.10 milyar keatas, maka besar biaya Rp.7.500.000


 http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-dan-obyek-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar