PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
>> Wewenang untuk mempunyai hak
>> Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
>> Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak
dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Pasal 1 KUH
perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada
hak-hak kenegaraan. Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai
kedudukan yang sama di dalam hokum serta pemerintahan dan wajib menjujung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Secara yuridisnya ada 2
alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
>>
Manusia mempunyai hak-hak subyektif
>> Kewenangan hokum
>> Kewenangan hokum
Oleh karena itu dalam hokum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum
:
cakap
hukum :
Melakukan
perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan
berakal sehat
tidak
cakap hukum :
Melakukan
perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330KUH perdata tentang orang yang tidak
cakap untuk membuat perjanjian.
>> Wanita yang dalam perkawinan/berstatus
sebagai istri
>> Orang-orang yang belum dewasa
>> Orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk, dan pemboros
BADAN HUKUM
>> Orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk, dan pemboros
BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang
diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
Badan
hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
>>
Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
>> Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
>> Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan
hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
>>
Badan Hukum Publik
>> Badan Hukum Privat
>> Badan Hukum Privat
Ada 4
teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
>>
Teori
Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara
saja.
>> Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
>> Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
>> Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
PENGERTIAN OBJEK HUKUM
>> Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
>> Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
>> Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.
Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
>>Benda bergerak karena sifatnya
>>Benda bergerak karena ketentuan UU
>>Benda bergerak karena sifatnya
>>Benda bergerak karena ketentuan UU
2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
>> Benda tidak bergerak karena sifatnya
>> Benda tidak bergerak karena tujuannya
>> Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG [HAK JAMINAN]
Hukum benda adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yanh bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak.
1. Jaminan yang bersifat umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kerditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atas suatu barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang debitur yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
Hak
kebendaan yang memberikan jaminan :
a.
Gadai
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak, tidak
untuk dipakai tetapi untuk dijadikan sbg jaminan hutang.
Ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :
1. Pihak pemberi gadai (debitur)
2. Pihak penerima gadai (kreditur)
Jika benda jaminan hilang atau rusak akan diganti 125% dari nilai taksiaran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal. Apabila benda jaminan hilang rusak karena bencana alam, huru-hara perang, pegadaian tidak bertanggung jawab.
b. Hipotik
Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata :
”Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan”
Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal Laut :
Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjin kredit yang dibuat antara debitur dengan bank kreditur
Prosedur hipotik :
Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.
c. Hak Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Para pihak dalam perjanjian pemberian hak tanggungan :
• Pemberi hak tanggungan
• Penerima hak tanggungan
Para pihak dalam perjanjian pemberian hak tanggungan :
• Pemberi hak tanggungan
• Penerima hak tanggungan
Objek Hak
Tangunggan :
Menurut pasal 4 UU No.4 Tahun
1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan:
• Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
Ø Hak milik
Ø Hak guna usaha
Ø Hak guna bangunan
• Hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.
• Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
Ø Hak milik
Ø Hak guna usaha
Ø Hak guna bangunan
• Hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.
d. Fidusia
Menurut pasal 1 sub 1 UU Fidusia :
“adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasaan pemilik benda”
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
• Apabila nilai pinjaman <>
• Apabila nilai pinjaman Rp.50 juta-Rp100 juta maka besar biaya Rp.100.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.100 juta-Rp.250 juta maka besar biaya Rp 200.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.500 juta maka besar biaya Rp.500.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.10 milyar keatas, maka besar biaya Rp.7.500.000
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-dan-obyek-hukum/
“adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasaan pemilik benda”
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
• Apabila nilai pinjaman <>
• Apabila nilai pinjaman Rp.50 juta-Rp100 juta maka besar biaya Rp.100.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.100 juta-Rp.250 juta maka besar biaya Rp 200.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.500 juta maka besar biaya Rp.500.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.10 milyar keatas, maka besar biaya Rp.7.500.000
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-dan-obyek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar