EKONOMI
KOPERASI
Pengertian Ekonomi Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum kooperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
kekeluargaan. Koperasi untuk mensejahterakaan rakyat.
Dalam pengertian tersebut koperasi dibedakan menjadi dua,yaitu:
Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
Badan hokum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi memiliki lingkup
yang lebih luas.
Difinisi Koperasi, berdasarkan ICA 1995; sebuah perkumpulan orang-orang
yang bersifat otonom yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan
dan aspirasi bersama dalam bidang ekonomi, social dan budaya melalui perusahaan
yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis.
Koperasi adalah merupakan
singkatan dari kata dan operasi /
operation.
Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967,
Koperasi Indonesia adalah
·
· organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial
·
· Beranggotakan
orang-orang
· · Adanya badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan koperasi yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia;
* Landasan
Idiil = Pancasila
* Landasan
operasional = UU No. 25 Tahun 1992
* Landasan
Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
* Landasan
Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan
untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan
cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Prinsip-prinsip Koperasi.
Koperasi
dijalankan berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman untuk
melaksanakan nilai-nilai Koperasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi,
diantaranya :
Keanggotaan
Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi adalah
organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang
bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau
agama.
Pengawasan Oleh
Anggota Secara Demokratis.
Koperasi adalah
organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif
menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara) dikelola secara demokratis.
Partisipasi
Anggota Dalam Kegiatan Ekonomi.
Anggota
menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti mengembangkan Koperasi. Caranya
dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat
dibagikan kepada anggota secara seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan
koperasi serta mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat
Anggota.
Otonomi Dan
Kemandirian.
Koperasi adalah
organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi
membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh
modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin
adanya upaya pengawasan yang demokratis dari semua anggotanya untuk
mempertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan,
Pelatihan Dan Informasi.
Koperasi
memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager,
dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat
mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
Kerjasamaa
Antar Koperasi.
Dengan
bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka gerakan
Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan
Koperasi.
Kepedulian
Terhadap Masyarakat.
Koperasi
melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi
1. Keanggotaan
Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa
menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula
bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
2. Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah
pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding
dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki
anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini
merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian
Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu,
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak
didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini
maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku
dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa
bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi
oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian
berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri.
ARTIKEL KOPERASI
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ? Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ? Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi. Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an.
Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar.
Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Di dunia ada dua macam model Koperasi:
Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka
sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh
masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah.
Jika badan
usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi
usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan
usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat,
Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen
berpendapatan rendah.
Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.
Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi.
Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
http://wanda240307.blogspot.com/2009/10/artikel-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar