DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual merupakan
padanan kata dari “Intellectual Property Rights”. Istilah Hak Kekayaan
Intelektual ini pertama kali diperkenalkan oleh Fichte pada sekitar tahun 1790
yang mengatakan hak milik pencipta ada pada bukunya. Secara umum Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hasil karya manusia yang berasal dari pemikiran
intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, desain
maupun bentuk-bentuk karya lainnya yang dapat dimanfaatkannya secara ekonomis.
SEJARAH SINGKAT HAKI DI INDONESIA
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
sudah dikenal sejak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan
Pemerintah Kolonial Belanda, yang artinya hukum yang mengaturnya pun berasal
dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun 1910 mulai berlaku UU Paten
(Octrooiwet) di Indonesia (Hindia Belanda) yang kemudian diikuti UU Merek
(Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta (Auteurswet) tahun 1912. Pada tahun
1888 Indonesia resmi pertama kali menjadi anggota Paris Convention (for the
Protection of Industrial Property Rights), Madrid Convention pada tahun 1983
hingga 1936 dan Berne Convention (for the Protection of Literary and Artistic
Works) pada tahun 1914. Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan
dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus untuk UU Paten,
walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indonesia (Jakarta), namun
pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda.
Setelah kemerdekaan barulah pada tahun 1961 Indonesia
memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta
pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang masing-masing sudah diperbaharui
untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan Perjanjian TRIPs. Kemudian pada akhir
2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak
Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun
2004.
PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
BIDANG-BIDANG HAKI
Secara umum dikenal 2 jenis HAKI:
HAKI bersifat Komunal (Non-Personal)
Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat komunal merupakan
HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu
tempat secara tetap. Termasuk HKI yang bersifat komunal antara lain:
·
Traditional Knowledge (pengetahuan tradional)
·
Folklore (ekspresi budaya tradisional)
·
Geographical Indication (Indikasi Geografis) dan
·
Biodiversity (Keanekaragaman Hayati)
HAKI bersifat Personal
Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat personal adalah HKI
yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau kelompok individu dengan atau tanpa
mengajukan permohonan kepada Negara untuk mendapatkan hak monopoli atas
eksploitasi secara ekonomi.
Termasuk HAKI yang
bersifat Personal antara lain:
·
Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Terkait (Related
Rights) lainnya di bidang Seni (Artworks), Sastra (Literature), Ilmu
Pengetahuan (Science) dan Hak-hak Terkait yang berhubungan dengan Pelaku
(artis, penyanyi, musisi, penari dan pelaku pertunjukkan), Produser Rekaman dan
Lembaga Penyiaran.
·
Paten (Patent), yakni invensi di bidang teknologi
baik produk maupun proses atau pengembangan/penyempurnaan produk atau proses
tersebut.
·
Merek (Trademark, Service Mark), yakni tanda
pembeda antara satu produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya yang
terbagi dalam 45 kelas barang/jasa.
·
Desain Industri (Industrial Design), yakni kreasi
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
·
Desain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of
Integrated Circuit), yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit
Terpadu.
·
Rahasia Dagang (Trade Secret), yakni informasi
yang bersifat rahasia dan memiliki nilai komersial dan telah ada upaya khusus
untuk menjaga kerahasiaannya.
·
Perlindungan Varietas Tanaman Baru (New Variety of Plant), yakni perlindungan
terhadap bahan perbanyakan dari varietas tanaman yang memiliki karakter baru,
unik, seragam, stabil dan telah diberi nama.
ALASAN PERLINDUNGAN HAKI
Menghindarkan dari Pemalsuan atau
Pemakaian Tanpa Izin
Dengan adanya pemberian monopoli terbatas yang diberikan
kepada pemilik hak kekayaan intelektual terdaftar oleh Negara, maka pihak
ketiga tidak diperkenankan melakukan pemalsuan (counterfeiting) atau pemakaian
tanpa izin dari pemiliknya. Dalam hal ini, Negara memberikan perlindungan
berupa ancaman pidana dan denda uang yang signifikan bagi pelaku usaha yang
terbukti melakukan pemalsuan atau pemakaian tanpa izin atas hak kekayaan
intelektual terdaftar.
Meningkatkan Nilai Ekonomi Usaha
Hak Kekayaan Intelektual yang sudah dilindungi akan
meningkatkan nilai jual produk atau jasa dengan adanya monopoli terbatas atas
penggunaan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual yang diberikan Negara.
Dalam keadaan tertentu hak tersebut bisa diperjual belikan atau diberikan izin
penggunaan dengan perjanjian (royalti) dengan pihak ketiga.
Mendahului Kompetitor
Pendaftar pertama dari suatu kekayaan intelektual akan
memiliki peluang lebih besar dalam melakukan pengembangan usaha dan penciptaan
produk-produk atau jasa-jasa yang belum ada di masyarakat.
Meningkatkan Gairah Pencipta, Kreator
dan Dunia Usaha
Perlindungan atas
hak kekayaan intelektual akan menurunkan tingkat pemalsuan produk atau jasa
yang beredar di masyarakat dan oleh karenanya akan turut meningkatkan gairah
bagi Pencipta, Kreator dan Dunia Usaha dalam mengembangkan produk atau jasa
yang dimilikinya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar