Hukum Perikatan
Pengertian
Hukum Perikatan
Perikatan
adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua
orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan
suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum
lain yang menimbulkan perikatan.
Dari
rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum
harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of
succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Dasar Hukum
Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber yaitu:
1) Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2) Perikatan
yang timbul undang-undang. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
:”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja
atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
a. Perikatan
terjadi karena undang-undang semata yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata
mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam
pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban
pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
b. Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3) Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Tentang Perikatan
Dalam Ps 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan dilahirkan baik
karena UU dan karena Persetujuan.
Perikatan yang timbul karena UU :
1.
Perikatan yang lahir dari UU
saja
Alimentasi (Ps
231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada
orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam
keadaan miskin.
2.
Perikatan yang lahir dari UU
karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang
melanggar hukum.
Zaakwaarneming (Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan
dengan sukarela tanpa diminta tanpa disuruh, memelihara kepentingan atau barang
orang lain. Maka timbul hubungan hukum antara pemilik barang dengan pemelihara
barang.
Perikatan yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian :
1.
Perikatan alamiah, perikatan
yang harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau
debitur tidak memenuhi kewajibannya.
2.
Perikatan karena perbuatan
yang melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan
Drukkearrest HR tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari :
a.
Perbuatan yang melanggar hak
orang lain.
b.
Perbuatan yang bertentangan
dengan kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
c.
Perbuatan yang bertentangan
dengan kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik
atau barang orang lain.
Bagi orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban untuk memberi
ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :
a.
Kosten, yaitu segala biaya
dan ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
b.
Schade, yaitu kerugian yang
diderita oleh si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar
hukum itu.
c.
Interessen, yaitu bunga uang
dari keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan
yang melanggar hukum itu.
Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti rugi :
a.
Perbuatan atau sikap diam
harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau
sikap diam dari orang yang bersangkutan.
b.
Harus ada kerugian (Schade)
antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia
kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat
membuktikannya.
Harus ada
kesalahan orang atau si pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya
dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat,
kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian
Asas-Asas Hukum
Perikatan
Azas azas hukum
perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
>>Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
>>Asas
konsensualisme
Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Syarat dalam
perjanjian adalah sebagai berikut:
*Kata Sepakat
antara Para Pihak yang Mengikatkan
*Cakap untuk
Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian
*Mengenai Suatu
Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
*Suatu sebab
yang Halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan yang
diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan.
Hapusnya
Perikatan menurut pasal 1381:
# Pembayaran
# Penawaran
pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
# Pembaharuan
utang
# Perjumpaan
utang atau kompensasi
# Percampuran
utang
# Pembebasan
utang
# Musnahnya
barang yang terutang
# Kebatalan
atau pembatalan
# Berlakunya
suatu syarat batal
# Lewatnya
waktu.
Sumber :
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hukum-perikatan.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perikatan-12/
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/03/07/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/
http://ichanklaida.blogspot.com/2011/03/hukum-perikatan-hapusnya-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar