Pemerintah
Suntik Modal Rp1 T untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp1 triliun untuk mendukung operasionalisasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan beroperasi mulai
1 Januari 2014, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian modal awal untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing sebesar Rp 500 miliar itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Desember 2013.
Menurut kedua PP itu, pemberian modal awal masing-masing sebesar Rp 500 miliar itu berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
"Modal awal sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013," bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP No. 82/2013 dan PP No. 83/2013 itu.
Sedangkan teknis pelaksaan pemberian awal kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu akan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
BPJS Kesehatan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan keuangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, aset BPJS antara lain bersumber dari modal awal pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
"Modal awal dari pemerintah untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nmor 24 Tahun 2011, bersumber dari APBN," bunyi penjelasan dari PP No. 82/2013 dan PP No. 83/2013 itu
BPJS Kesehatan akan resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan akan meluncurkan secara langsung BPJS Kesehatan.
Pemberian modal awal untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing sebesar Rp 500 miliar itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Desember 2013.
Menurut kedua PP itu, pemberian modal awal masing-masing sebesar Rp 500 miliar itu berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
"Modal awal sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013," bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP No. 82/2013 dan PP No. 83/2013 itu.
Sedangkan teknis pelaksaan pemberian awal kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu akan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
BPJS Kesehatan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan keuangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, aset BPJS antara lain bersumber dari modal awal pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
"Modal awal dari pemerintah untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nmor 24 Tahun 2011, bersumber dari APBN," bunyi penjelasan dari PP No. 82/2013 dan PP No. 83/2013 itu
BPJS Kesehatan akan resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan akan meluncurkan secara langsung BPJS Kesehatan.
Sumber:
Analisis:
Dengan adanya BPJS
memang sangat membantu untuk warga yang tidak mampu. Waktu itu saya lihat berita
di salah satu channel tv membahas BPJS yang akan resmi beroperasi pada 1
januari 2014, dan di stasiun tv itu mengundang beberapa orang penting yang
mengetahui tentang program BPJS ini. Ketika mereka bertanya-tanya kepada salah
satu warga apakah warga itu sudah mendapat BPJS atau belum dan ternyata warga
itu belum mendapatkan BPJS, malah warga itu sama sekali belum mengetahui ada program
BPJS ini. Setalah di survey ternyata masih banyak warga yang belum mengetahui
program ini. Menurut saya program ini sangat membantu sekali, jadi pemerintah
harus benar-benar konsisten untuk program BPJS ini agar berjalan disiplin
kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar