Jelang Dilarang, Ekspor Tambang Mentah
Mengalir Deras
Pemerintah
melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 sebagai amanat UU Mineral
dan Batubara (minerba). Dampaknya, jelang larangan efektif, telah terjadi
peningkatan ekspor mineral mentah besar-besaran.
"Terjadi peningkatan ekspor mineral mentah," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Menurut data Kemendag, nilai ekspor bijih Alumunium dan Konsentrat periode Januari-Oktober 2012 mencapai US$ 491 juta dengan volume 23,9 miliar kg. Sedangkan di periode yang sama tahun 2013 meningkat menjadi US$ 1,1 miliar dengan volume 45,9 miliar kg atau 100% lebih.
Bijih tembaga dan konsentrat periode Januari-Oktober 2012 mencapai US$ 2,1 miliar dengan volume 918 juta kg. Sedangkan di periode yang sama tahun 2013 nilainya turun menjadi US$ 2,06 miliar tetapi volume melonjak sebesar 1,033 miliar kg.
Bijih Nikel dan konsentrat periode Januari-Oktober 2012 mencapai US$ 1,06 miliar dengan volume 33,9 miliar kg. Sedangkan di periode yang sama tahun 2013 meningkat menjadi US$ 1,3 miliar dengan volume 47,9 miliar kg.
Bijih besi yang tidak diaglomerasi nilainya naik US$ 188 juta di periode Januari hingga Oktober 2012 menjadi US$ 341,9 juta di periode yang sama tahun 2013. Sedangkan untuk volumenya juga mengalami kenaikan dari 8,6 miliar kg (Januari-Oktober 2012) menjadi 17,4 miliar kg (Januari-Oktober 2013).
Gita menegaskan mendukung sepenuhnya aturan yang melarang pengusaha mengekspor barang tambang mentah.
"Semangat Undang-undang minerba kita dukung karena harus ada hilirisasi yang tidak pernah dilakukan selama ini. Jadi harus dilakukan hilirisasi untuk mendapatkan nilai tambah," imbuhnya.
Untuk jangka pendek, Gita menyadari efeknya adalah berkurangnya penerimaan negara karena adanya penurunan ekspor tambang mentah.
"Efek jangka pendek adalah penurunan eksportasi mineral tetapi ini seharusnya bisa mengubah sikap untuk memproses mineral itu yang bernilai tambah. Itu cukup bijaksana selama kita masih menjaga transisinya tadi," cetusnya.
"Terjadi peningkatan ekspor mineral mentah," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Menurut data Kemendag, nilai ekspor bijih Alumunium dan Konsentrat periode Januari-Oktober 2012 mencapai US$ 491 juta dengan volume 23,9 miliar kg. Sedangkan di periode yang sama tahun 2013 meningkat menjadi US$ 1,1 miliar dengan volume 45,9 miliar kg atau 100% lebih.
Bijih tembaga dan konsentrat periode Januari-Oktober 2012 mencapai US$ 2,1 miliar dengan volume 918 juta kg. Sedangkan di periode yang sama tahun 2013 nilainya turun menjadi US$ 2,06 miliar tetapi volume melonjak sebesar 1,033 miliar kg.
Bijih Nikel dan konsentrat periode Januari-Oktober 2012 mencapai US$ 1,06 miliar dengan volume 33,9 miliar kg. Sedangkan di periode yang sama tahun 2013 meningkat menjadi US$ 1,3 miliar dengan volume 47,9 miliar kg.
Bijih besi yang tidak diaglomerasi nilainya naik US$ 188 juta di periode Januari hingga Oktober 2012 menjadi US$ 341,9 juta di periode yang sama tahun 2013. Sedangkan untuk volumenya juga mengalami kenaikan dari 8,6 miliar kg (Januari-Oktober 2012) menjadi 17,4 miliar kg (Januari-Oktober 2013).
Gita menegaskan mendukung sepenuhnya aturan yang melarang pengusaha mengekspor barang tambang mentah.
"Semangat Undang-undang minerba kita dukung karena harus ada hilirisasi yang tidak pernah dilakukan selama ini. Jadi harus dilakukan hilirisasi untuk mendapatkan nilai tambah," imbuhnya.
Untuk jangka pendek, Gita menyadari efeknya adalah berkurangnya penerimaan negara karena adanya penurunan ekspor tambang mentah.
"Efek jangka pendek adalah penurunan eksportasi mineral tetapi ini seharusnya bisa mengubah sikap untuk memproses mineral itu yang bernilai tambah. Itu cukup bijaksana selama kita masih menjaga transisinya tadi," cetusnya.
Sumber:
Analisis:
Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) optimistis ekspor akan tetap meningkat walaupun terdapat larangan
ekspor mineral mentah. Ekspor akan digenjot oleh mineral yang telah diproses.
Pemerintah dan DPR sebelumnya memutuskan untuk tegas melarang sama sekali
ekspor bahan mentah mineral per 12 Januari 2014 sesuai UU no 4/2009 tetang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menteri
Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa berjanji Undang-Undang No 4/2009
mengenai mineral dan batu bara akan dijalankan secara konsisten. Ia
juga menyatakan UU takkan ditafsirkan macam-macam, selain aturan bahwa
perusahaan tambang mulai 12 Januari 2014 tak lagi diizinkan mengekspor mineral
mentah.
Menurut saya jika sudah ada
peraturannya di dalam undang-undang mengenai tidak diizinkan mengekspor mineral
mentah lebih baik dijalankan dengan konsisten agar kedepannya menimbulkan hal
yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar