PERKEMBANGAN STANDAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI
A. Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntan
Indonesia
Profesi akuntan sudah ada sejak abad ke-15, walaupun sebenarnya
masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai.
Di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut
auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan
laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada
orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya
nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini
belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga
tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha,
pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan
oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak
obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana. Keadaan inilah yang
membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat
untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak
itulah yang dikenal sebagai Auditor. Menurut International Federation of
Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah
semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik.
B. Perkembangan Etika Profesi Akuntan
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke
dalam 4 periode, yaitu:
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara
resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam
manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan, yaitu
dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka
bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar
untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian
laporan keuangan.Yang kemudian keduanya dibandingkan. Tujuannya
adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan
terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik
dana.
2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang
banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan
produksi menjadi bersifat massal, sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini
semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik
semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan
bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai
mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya pihak
yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu
pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal.
Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
3. Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru
dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan
tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit.
Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian
karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan
tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran
laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran
laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya
pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4. Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian
juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern
yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan
persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem
statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi
menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca
dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntan
pun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh,
konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan
lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang
membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan
tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang
perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika
harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public
Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
C. Perkembangan Etika Profesi Akuntan di
Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat
dibagi dalam 2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota
profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia.
Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata
buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non
formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh
ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Sebelum tahun 1954 di Indonesia telah ada jasa akuntan yang
jasanya sangat dirasakan bermanfaat bagi kalangan pebisnis. Hal ini disebabkan
oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya
pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan
penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem
administrasi perusahaan. Pada tahun 1954 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 34 tahun 1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi
akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia
pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada
saat dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Perluasan
pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah
mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) danPenanaman Modal Dalam
Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa”
akuntan publik sendiri dari luar negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik
dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang
berarti sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan
kepada perusahaan.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam
suratkeputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali
sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia,
kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika
dilihat dari segiekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari
masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang
begitu besar terhadapprofesi akuntan publik. Menurut Katjep dalam “The
Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang
dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi
akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan
(unqualified opinion) padalaporan keuangan yang go public atau memperdagangkan
sahamnya di pasar modal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan
terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik
(IAI-SAP) yang bernaung dibawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI,
selain seksi akuntan publik,adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan
pendidik. IAI inilah yang mengatur tentang etika profesi akuntansi, dimana
semua anggotanya dapat menjalankan tugas sebagai akuntan baik akuntan publik,
akuntan yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar