PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI
AKUNTAN PUBLIK
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah
kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam
memberikan jasa bagi Akuntan Publik di
Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut
Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Tipe Standar Profesional
·
Standar Auditing
·
Standar Atestasi
·
Standar
Jasa Akuntansi dan Review
·
Standar Jasa
Konsultansi
·
Standar
Pengendalian Mutu
Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang
bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.
Standar
Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan
disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum,
standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing
terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika Serikat, standar
auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang
dikeluarkan oleh the American Institute of Certified
Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing
(PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar
yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan
pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan
audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib
bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan
Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh
IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan
demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam
penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan
perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini
bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat
wajib.
Standar umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan
cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern
harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit kompeten
yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keungan yang diaudit.
Standar pelaporan
Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan,
maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan
laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung
jawab yang dipikul oleh audit.
Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau
pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang
menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu
pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam
laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan
keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Standar
atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination),
(2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit
atas laporan keuangan historis
yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe
ini diatur berdasarkan standar auditing.
Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif,
diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi.
Standar atestasi ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia.
Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk
fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi
dan review.
Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini
sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan
yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk
memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan
dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat
akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang
merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan
keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk
memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn
harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk
laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom
Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa
konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.
Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan
rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh
perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi
dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat berupa:
Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan
pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan
komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
Jasa pemberian saran profesional (advisory services) -
mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan
diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam
proses perencanaan strategik
Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi
kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan
personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini
adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang
berkaitan.
Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan
beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis
jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan
staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa
pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf
tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan
demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa
profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan
produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket
program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak computer
Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan
panduan bagi kantor akuntan publik
di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya
dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut
Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh
setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan
konsultansi meliputi:
independensi – meyakinkan semua personel pada setiap tingkat
organisasi harus mempertahankan independensi
penugasan personel – meyakinkan bahwa perikatan akan
dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki
tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
konsultasi – meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi
memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan,
kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
supervisi – meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi
standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
pemekerjaan (hiring) – meyakinkan bahwa semua orang yang
dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka
melakukan penugasan secara kompeten
pengembangan profesional – meyakinkan bahwa setiap personel
memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung
jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana
bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi
tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
promosi (advancement) – meyakinkan bahwa semua personel yang
terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk
tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
penerimaan dan keberlanjutan klien – menentukan apakah perikatan
dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan
terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas
berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar