Sabtu, 27 September 2014

TUGAS 3

GCG dan Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

          Good governance merupakan tata kelola yang baik pada suatu usaha yang dilandasi oleh etika professional dalam berusaha/berkarya. Pemahaman good governance merupakan wujud penerimaan akan pentingnya suatu perangkat peraturan atau tata kelola yang baik untuk mengatur hubungan, fungsi dan kepentingan berbagai pihak dalam urusan bisnis maupun pelayanan publik. Pemahaman atas good governance adalah untuk menciptakan keunggulan manajemen kinerja baik pada perusahaan bisnis manufaktur (good corporate governance) ataupun perusahaan jasa, serta lembaga pelayanan publik/pemerintahan (good government governance). Pemahaman good governance merupakan wujud respek terhadap sistem dan struktur yang baik untuk mengelola perusahaan dengan tujuan meningkatkan produktivitas usaha.
          Latar belakang munculnya Good Corporate Governance (GCG) atau dikenal dengan nama tata kelola perusahaan yang baik muncul tidak semata – mata karena adanya kesadaran akan adanya konsep GCG namun dilator belakangi oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan – perusahaan besar.

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
          Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai professional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industry, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
          Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi(transparency), dan responsibilitas(responsibility)
          Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a)    Memiliki pertimbangan moral dan professional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi
b)   Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik
c)    Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik
d)   Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu
e)   Melaksanakan tugas dengan kehati – hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien
f)    Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan
g)   Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar