GCG dan Perilaku Etika Dalam Profesi
Akuntansi
Good
governance merupakan tata kelola yang baik pada suatu usaha yang dilandasi oleh
etika professional dalam berusaha/berkarya. Pemahaman good governance merupakan
wujud penerimaan akan pentingnya suatu perangkat peraturan atau tata kelola
yang baik untuk mengatur hubungan, fungsi dan kepentingan berbagai pihak dalam
urusan bisnis maupun pelayanan publik. Pemahaman atas good governance adalah
untuk menciptakan keunggulan manajemen kinerja baik pada perusahaan bisnis
manufaktur (good corporate governance)
ataupun perusahaan jasa, serta lembaga pelayanan publik/pemerintahan (good government governance). Pemahaman good
governance merupakan wujud respek terhadap sistem dan struktur yang baik untuk
mengelola perusahaan dengan tujuan meningkatkan produktivitas usaha.
Latar
belakang munculnya Good Corporate
Governance (GCG) atau dikenal dengan nama tata kelola perusahaan yang baik
muncul tidak semata – mata karena adanya kesadaran akan adanya konsep GCG namun
dilator belakangi oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan –
perusahaan besar.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun
non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai
profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti
etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai professional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industry, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan
meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi(transparency), dan responsibilitas(responsibility)
Etika
merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan
dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip
etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) menyatakan
tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai
berikut :
a)
Memiliki pertimbangan
moral dan professional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi
b)
Memberikan pelayanan
dan menghormati kepercayaan publik
c)
Memiliki integritas
tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik
d)
Menjunjung sikap
obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu
e)
Melaksanakan
tugas dengan kehati – hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien
f)
Menjaga kerahasiaan
informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan
g)
Menjaga reputasi
dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar