Sabtu, 04 Januari 2014

TULISAN I

Jelang Dilarang, Ekspor Tambang Mentah Mengalir Deras



Pemerintah melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 sebagai amanat UU Mineral dan Batubara (minerba). Dampaknya, jelang larangan efektif, telah terjadi peningkatan ekspor mineral mentah besar-besaran.

"Terjadi peningkatan ekspor mineral mentah," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Menurut data Kemendag, nilai ekspor bijih Alumunium dan Konsentrat periode Januari-Oktober 2012 mencapai US$ 491 juta dengan volume 23,9 miliar kg. Sedangkan di periode yang sama tahun 2013 meningkat menjadi US$ 1,1 miliar dengan volume 45,9 miliar kg atau 100% lebih.

Bijih tembaga dan konsentrat periode Januari-Oktober 2012 mencapai US$ 2,1 miliar dengan volume 918 juta kg. Sedangkan di periode yang sama tahun 2013 nilainya turun menjadi US$ 2,06 miliar tetapi volume melonjak sebesar 1,033 miliar kg.

Bijih Nikel dan konsentrat periode Januari-Oktober 2012 mencapai US$ 1,06 miliar dengan volume 33,9 miliar kg. Sedangkan di periode yang sama tahun 2013 meningkat menjadi US$ 1,3 miliar dengan volume 47,9 miliar kg.

Bijih besi yang tidak diaglomerasi nilainya naik US$ 188 juta di periode Januari hingga Oktober 2012 menjadi US$ 341,9 juta di periode yang sama tahun 2013. Sedangkan untuk volumenya juga mengalami kenaikan dari 8,6 miliar kg (Januari-Oktober 2012) menjadi 17,4 miliar kg (Januari-Oktober 2013).

Gita menegaskan mendukung sepenuhnya aturan yang melarang pengusaha mengekspor barang tambang mentah.

"Semangat Undang-undang minerba kita dukung karena harus ada hilirisasi yang tidak pernah dilakukan selama ini. Jadi harus dilakukan hilirisasi untuk mendapatkan nilai tambah," imbuhnya.

Untuk jangka pendek, Gita menyadari efeknya adalah berkurangnya penerimaan negara karena adanya penurunan ekspor tambang mentah.

"Efek jangka pendek adalah penurunan eksportasi mineral tetapi ini seharusnya bisa mengubah sikap untuk memproses mineral itu yang bernilai tambah. Itu cukup bijaksana selama kita masih menjaga transisinya tadi," cetusnya.

Sumber:


Analisis:

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis ekspor akan tetap meningkat walaupun terdapat larangan ekspor mineral mentah. Ekspor akan digenjot oleh mineral yang telah diproses. Pemerintah dan DPR sebelumnya memutuskan untuk tegas melarang sama sekali ekspor bahan mentah mineral per 12 Januari 2014 sesuai UU no 4/2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa berjanji Undang-Undang No 4/2009 mengenai mineral dan batu bara akan dijalankan secara konsisten. Ia juga menyatakan UU takkan ditafsirkan macam-macam, selain aturan bahwa perusahaan tambang mulai 12 Januari 2014 tak lagi diizinkan mengekspor mineral mentah.

Menurut saya jika sudah ada peraturannya di dalam undang-undang mengenai tidak diizinkan mengekspor mineral mentah lebih baik dijalankan dengan konsisten agar kedepannya menimbulkan hal yang baik. 

Minggu, 03 November 2013

TULISAN X

Konsumen Indonesia khawatir kondisi ekonomi dan politik di 2014


Nielsen Global Survey of Consumer Confidence and Spending Intentions mendapati fakta, konsumen Indonesia khawatir akan kondisi stabilitas ekonomi dan politik tahun depan. Wajar saja mengingat tahun depan merupakan tahun politik, pergantian presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR hingga DPRD.
Kekhawatiran akan keadaan ekonomi menjadi urutan teratas. Tingkat kekhawatirannya mencapai 43 persen. Sedangkan kekhawatiran akan stabilitas politik sekitar 14 persen.
"Kita dapat melihat kekhawatiran mengenai stabilitas politik meningkat, di mana sangat mungkin hal tersebut merupakan respons atas semakin dekatnya pemilihan presiden tahun depan," ujar Managing Director Nielsen Indonesia Catherine Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Sabtu (2/11).
Konsumen Indonesia justru tidak lagi khawatir akan dampak dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti yang terjadi pada kuartal pertama dan kedua.
"Pada kuartal sebelumnya, Peningkatan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kekhawatiran utama di mana 28 persen konsumen menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kekhawatiran terbesar pertama dan kedua," ucapnya.
Menurut Catherine, pada kuartal III 2013, peningkatan harga BBM tidak termasuk dalam peringkat lima teratas kekhawatiran utama bagi konsumen di Indonesia.
Catherine menyimpulkan, konsumen Indonesia memiliki ketahanan yang tinggi dalam menghadapi tantangan dan cepat beradaptasi dengan situasi. "Setelah beberapa bulan kita tidak lagi melihat peningkatan harga BBM sebagai kekhawatiran utama," paparnya.

Sumber:

Analisis:

Konsumen Indonesia khawatir akan kondisi stabilitas ekonomi dan politik tahun depan. Karena mengingat tahun depan merupakan tahun politik, pergantian presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR hingga DPRD. Kekhawatiran akan keadaan ekonomi menjadi urutan teratas. Tingkat kekhawatirannya mencapai 43 persen. Sedangkan kekhawatiran akan stabilitas politik sekitar 14 persen. Jelas kekhawatiran itu setiap tahun akan terjadi karena yang memimpin nanti akan beda orang dan prinsip. Tetapi kekhawatiran itu pasti bisa diatasi. Semua tergantung dari manusia yang memilih presiden dan wakil presiden tahun depan. Kita tidak ada yang tau bagaimana pemimpin yang telah kita pilih tahun depan. 

TULISAN IX

INVESTASI DI PASAR MODAL BERKEMBANG

Pada era globalisasi saat ini, dimana hambatan-hambatan perekonomian semakin pudar, peralihan arus dana dari pihak yang surplus kepada yang defisit akan semakin cepat dan tanpa hambatan. Pasar Modal sebagai pintu investasi terhadap aliran dana dari pihak yang kelebihan kekayaan (surplus) kepada pihak yang kekurangan dana (defisit) berperan sebagai lembaga perantara keuangan. Investor disini adalah pihak yang surplus dalam kaitannya dengan keuangan.
Siapakah pihak-pihak surplus ini? Dalam kaitannya dalam investasi dan sumber dana yang digunakannya, investor dapat dibagi. Pertama, adalah investor domestik yaitu adalah investor yang berasal dari dalam negeri yang menyusun portofolio asetnya di pasar modal dalam negeri. Kedua adalah investor asing, yaitu investor yang memiliki sejumlah dana dari luar negeri yang menyusun portofolio asetnya pada sejumlah negara yang berbeda.

Investasi asing yang datang ke negara-negara lain sebenarnya memiliki motif klasik yang meliputi, motif mencari bahan mentah atau sumber daya alam, mencari pasar baru dan meminimalkan biaya. Dari motif klasik tersebut kadangkala investor memiliki motif lain yaitu motif mengembangkan teknologi. Investor menyalurkan dananya ke negara lain biasanya tidak hanya membawa satu motif saja tetapi bisa karena beberapa motif sekaligus.

Paling tidak, ada empat cara investor dapat masuk ke suatu negara: distressed asset investment, strategic investment, direct investment dan portfolio investment. Distressed asset investment adalah investasi yang dilakukan untuk mendapatkan kepemilikan atau membeli hutang suatu perusahaan dalam kesulitan keuangan. Kedua, strategic investment secara umum investor asing mengakuisisi perusahaan yang memiliki pangsa pasar cukup luas dan berada dalam segmen bisnis serta faktor lokasi yang mendukung strategi ekspansi perusahaan investor. Ketiga yakni investasi langsung (direct investment) biasanya berlangsung pada sektor yang belum begitu berkembang, misalnya pembangunan yang sarat teknologi atau pembangunan di sektor otomotif, biasanya perusahaan. Keempat adalah portofolio investment yaitu investasi dalam surat hutang dan saham di pasar modal.

Portofolio investment inilah yang selama ini menjadi perhatian banyak praktisi di bidang pasar modal. Mengapa demikian? Karena jenis investor ini merupakan yang paling cepat memindahkan eksposurnya di suatu negara jika terjadi gejolak (politik, ekonomi, kurs) yang diintrepretasikan sebagai ketidakpastian. Mereka juga adalah investor yang memiliki pilihan paling luas dibanding ke tiga jenis investor di atas. Sehingga jika ada kejadian tertentu baik secara makro, sekoral ataupun regulasi pemerintah, maka investor ini adalah yang lebih rentan dan sensitif terhadap refleksi atas informasi tersebut. Besarnya nilai investasi asing yang masuk atau keluar, praktis juga akan mempengaruhi pasar secara keseluruhan akibat adanya volume transaksi yang besar.

Peranan modal asing dalam pembangunan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli ekonomi pembangunan. Secara garis besar menurut Chereney dan Carter yaitu pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh emerging country sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perubahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam mobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi (meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif).

Sumber:
http://www.investor.co.id/
Analisis:

Pasar modal Indonesia terlihat terus berkembang. Setelah mengalami pasang surut, bursa saham Indonesia kini menyimpan kekayaan luar biasa. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mencapai Rp 4.100 triliun.  Akhir tahun ini, kekayaan tersebut ditaksir bakal menembus Rp 4.200 triliun. Dalam sepuluh tahun terakhir, kekayaan yang ada di bursa saham melonjak 15,7 kali lipat atau 1.670%. Menurut saya, investasi di Pasar Modal berkembang karena peralihan arus dana dari pihak yang surplus kepada yang defisit akan semakin cepat dan tanpa hambatan lagi. Kekuatan investor domestik sangatlah penting bagi pengembangan pasar modal ke depan. Selain pemerataan kekayaan, kehadiran investor domestik yang kuat bisa menjadi benteng saat terjadi pembalikan modal. 

TULISAN VIII


Manajemen dan Penilaian Kinerja

Seperti yang telah kita ketahui bahwa hampir seluruh perusahaan melakukan penilaian kinerja yang berarti mengevaluasi kinerja karyawan saat ini dan atau di masa lalu relatif terhadap standar kinerjanya.
Ada beberapa alasan untuk menilai kinerja bawahan:
*    Penilaian harus memainkan peran yang terintegrasi dalam proses manajemen kinerja pengusaha
*    Penilaian memungkinkan atasan dan bawahan menyusun rencana untuk mengoreksi kekurangan yang ditemukan dalam penilaian
*    Penilaian harus melayani tujuan perencanaan dengan meninjau rencana karyawan serta memperhatikan kekuatan dan kelemahannya secara spesifik.
Untuk melakukan penilaian dibutuhkan keahlian khusus dari seorang penyelia yang harus terbiasa dengan teknik dasar penilaian, memahami dan menghindari masalah – masalah yang dapat mengacaukan penilaian, serta dapat melaksanakannya dengan adil.
Proses penilaian kinerja yang dilakukan penyelia terdiri dari tiga tahap :
*        Mendefinisikan pekerjan
*        Menilai kinerja
*        Memberikan umpan balik

Beberapa metode yang digunakan untuk melakukan penilaian antara lain :
Ø Metode Skala Peringkat Grafis yaitu Skala yang menuliskan sejumlah ciri dan jangkauan nilai kinerja untuk setiap ciri. Karyawan kemudian dinilai dengan mengidentifikasi nilai yang paling sesuai dengan tingkatan kinerjanya untuk setiap ciri.
Ø Metode Peringkat Alternasi yaitu memberikan peringkat kepada karyawan dari yang terbaik sampai yang terburuk berdasarkan ciri tertentu, dengan memilih yang terbaik, lalu yang terburuk , sampai semua telah diberi peringkat.
Ø Metode Perbandingan Berpasangan yaitu melakukan pemeringkatan karyawan dengan membuat diagram dari semua pasangan karyawan yang mungkin untuk setiap ciri dan menentukan karyawan mana yang lebih baik pada setiap pasangan.
Ø Metode Distribusi Kekuatan sama dengan menilai pada sebuah kurva, persentase dugaan dari yang dinilai ditempatkan dalam berbagai kategori kinerja.
Ø Metode Kejadian Kritis yaitu menyimpan catatan tentang contoh bagus yang tidak umum atau contoh yang tidak disukai atas perilaku karyawan yang berhubungan dengan pekerjaan dan meninjau catatan itu dengan karyawan pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Ø Metode Skala Peringkat Standar Perilaku (BARS) yaitu metode penilaian yang bertujuan mengkombinasikan keuntungan naratif, kejadian kritis, dan skala terukur dengan membuat skala terukur yang berdasarkan pada contoh-contoh naratif khusus mengenai prestasi yang baik dan buruk.

Sumber:
Analisis:

Penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur prestasi kerja yaitu sejauh mana karyawan bisa sukses dalam pekerjaan, untuk mengevaluasi efektiitas seluruh kegiatn di dalam perusahaan, untuk mengevaluasi program latihan dan keefektifan jadwal kerja, Sebagai indikator untuk menentukan kebutuhan akan latihan bagi karyawaan, Sebagai alat mendorong atau membiasakan para atasan untuk mengobervasikan perilaku bawahan supaya diketahui minat dan kebutuhan bawahannya, Sebagai kriteria di dalam menentukan seleksi dan penempatan karyawan. Jadi menurut saya penilaian kinerja sangat perlu dalam perusahaan.

TULISAN VII

AUDIT INVESTASI SURAT BERHARGA

Investasi merupakan penanaman uang di luar perusahaan yang dapat berupa surat berharga atau aktiva lain yang tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan produktif perusahaan. Investasi dapat dilakukan dengan membeli saham maupun obligasi. Investasi pada luar perushaan dapat dibedakan menjadi dua jenis., yaitu investasi jangka panjang dan investasi jangka pendek (marketable securities).

Tujuan dari investasi jangka pendek pada saham maupun obligasi yaitu untuk menanamkan kas yang sementara waktu digunakan dalam kegiatan bisnis perusahaan dan juga digunakan oleh perusahaan untuk memperoleh capital gain.

Tujuan dari investasi jangka panjang pada saham maupun obligasi yaitu untuk memperoleh pendapatan bunga atau deviden dalam jangka panjang. Dapat pula digunakan perusahaan untuk mengendalikan perusahaan lain melalui kepemilikan saham.

Isi (Definisi menurut PSAK No. 50 tahun 2007)
Ø Efek (security) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, oblgasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek.
Ø Efek Utang (debt security) adalah efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek.
Ø Efek Ekuitas (Equity Security) adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya : waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya : opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan.

AKUNTANSI INVESTASI EFEK

Pada saat pemerolehan, perusahaan harus mengklasifikasikan efek utang dan efek ekuitas ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini:
*    Dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity), sekuritas hutang yang menurut maksud dan kemampuan perusahaan akan dimiliki sampai jatuh tempo.
*    Diperdagangkan (trading), sekuritas hutang yang dibeli dan dimiliki terutama untuk dijual dalam waktu dekat untuk mengahsilkan Capital Gain.
*    Tersedia untuk dijual (available for sale), sekuritas hutang yang tidak diklasifikasikan sebagai sekuritas yang dimiliki sampai jatuh tempo atau perdagangan.
Efek yang Diklasifikasikan dalam Kelompok “Dimiliki hingga Jatuh Tempo”

Jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki efek utang hingga jatuh tempo, maka investasi dalam efek utang tersebut harus diklasifikasikan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” dan disajikan dalam neraca sebesar biaya perolehan setelah amortisasi premi atau diskonto.

Perusahaan mungkin mengubah dari “memiliki efek utang tertentu sampai dengan jatuh tempo” dengan menjual atau mentransfer efek utang tersebut. Penjualan atau transfer efek utang tidak dianggap sebagai perubahan dalam tujuan “dimiliki hingga jatuh tempo” jika perubahan tersebut disebabkan oleh kondisi berikut ini:
Terdapat bukti mengenai penurunan signifikan risiko kredit perusahaan penerbit efek.
Terjadi perubahan peraturan perpajakan yang menghapuskan atau menaikkan tarif pajak final yang berlaku atas bunga dari efek utang (tidak termasuk perubahan peraturan perpajakan yang merevisi tarif pajak atas bunga secara umum).
Terjadi penggabungan usaha atau penjualan dalam jumlah besar (seperti penjualan segmen) yang mengakibatkan diperlukannya penjualan atau transfer efek dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” untuk mempertahankan risiko kredit perusahaan dan posisi risiko suku bunga yang ada saat tersebut.
Terjadi perubahan dalam persyaratan atau peraturan perundangan yang secara signifikan mengubah definisi investasi yang diizinkan atau tingkat maksimum investasi yang diizinkan dalam jenis efek tertentu, sehingga perusahaan harus melepaskan efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.
Terjadi perubahan peraturan pemerintah mengenai modal minimum industri tertentu yang mengakibatkan perusahaan mengurangi aktivitas usahanya atau skala operasinya dan menjual efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.
Terjadi perubahan dalam peraturan pemerintah yang mengakibatkan bertambahnya bobot risiko atas investasi efek utang dalam perhitungan rasio tertentu, misalnya dalam perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi atau perhitungan rasio kecukupan modal perbankan.
Selain perubahan yang diuraikan di atas, kejadian lain yang tidak berulang dan bersifat luar biasa yang tidak dapat diantisipasi, dapat menyebabkan perusahaan menjual atau mentransfer efek tertentu dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, tanpa harus dipertanyakan tujuan awal pemilikan efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo mempertimbangkan efek lain dalam kelompok yang sama.

Perusahaan tidak boleh mengklasifikasikan efek utang ke dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki efek tersebut untuk periode yang tidak ditentukan. Oleh karena itu, efek utang tidak boleh diklasifikasikan dalam kelompok ini jika perusahaan bermaksud menjual efek tersebut, misalnya, untuk menghadapi perubahan tingkat bunga pasar dan perubahan yang berhubungan dengan risiko sejenis, dan untuk kebutuhan likuiditas.

Dalam manajemen aset dan kewajiban suatu entitas, manajemen dapat menentukan bahwa keseimbangan manajemen risiko keuangan perusahaan dapat dicapai tanpa harus menyediakan seluruh investasinya dalam efek untuk dijual pada saat diperlukan. Dalam hal ini, perusahaan dapat menentukan bahwa efek utang tertentu digolongkan dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan tak akan dijual untuk tujuan manajemen risiko keuangan. Berdasarkan tujuan kepemilikan efek utang tersebut, perusahaan dapat mengakui efek utang tersebut dengan metode biaya perolehan (termasuk amortisasi diskonto atau premium).

Efek yang Diklasifikasikan dalam Kelompok “Diperdagangkan” dan “Tersedia untuk Dijual“

Investasi efek utang yang tidak diklasifikasikan ke dalam “dimiliki hingga jatuh tempo” dan efek ekuitas yang nilai wajarnya telah tersedia, harus diklasifikasikan ke dalam salah satu kelompok berikut ini dan diukur sebesar nilai wajarnya dalam neraca:
“Diperdagangkan”. Efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu dekat harus diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan”. Efek dalam kelompok “diperdagangkan” biasanya menunjukkan frekuensi pembelian dan penjualan yang sangat sering dilakukan. Efek ini dimiliki dengan tujuan untuk menghasilkan laba dari perbedaan harga jangka pendek.
“Tersedia untuk dijual”. Efek yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan” dan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo”, harus diklasifikasikan dalam kelompok “tersedia untuk dijual”.
Pelaporan Perubahan Nilai Wajar

Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok diperdagangkan harus diakui sebagai penghasilan. Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok tersedia untuk dijual (termasuk efek yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar) harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas yang disajikan secara terpisah, dan tidak boleh diakui sebagai penghasilan sampai saat laba atau rugi tersebut dapat direalisasi.

Untuk ketiga kelompok efek tersebut, dividen dan pendapatan bunga, termasuk amortisasi premi dan diskonto yang timbul saat perolehan, selalu diakui sebagai penghasilan. Pernyataan ini tidak berdampak terhadap metode yang digunakan untuk mengakui dan mengukur jumlah dividen dan pendapatan bunga. Laba atau rugi yang telah direalisasi untuk efek yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual atau dimiliki hingga jatuh tempo juga tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan.

Perubahan Kelompok Investasi

Pemindahan efek antarkelompok dicatat sebesar nilai wajarnya. Pada tanggal perubahan kelompok, laba atau rugi yang belum direalisasi harus dicatat sebagai berikut:
untuk efek yang dipindahkan dari kelompok diperdagangkan, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal transfer telah tercatat sebagai penghasilan dan oleh karena itu tidak boleh
dihapus.
untuk efek yang dipindahkan ke kelompok diperdagangkan, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal pemindahan diakui sebagai penghasilan pada saat tersebut.
untuk efek utang yang dipindahkan ke kelompok tersedia untuk dijual dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang belum direalisasi diakui dalam kelompok ekuitas secara terpisah pada tanggal pemindahan kelompok.
untuk efek utang yang ditransfer ke kelompok tersedia untuk dijual dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal transfer harus tetap dilaporkan dalam komponen ekuitas secara terpisah, namun harus diamortisasi selama masa manfaat efek dengan cara yang konsisten dengan amortisasi premi atau diskonto. Amortisasi laba atau rugi yang belum direalisasi tersebut akan sepadan dengan pengaruh amortisasi premi atau diskonto terhadap pendapatan bunga dari efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.
Penurunan Nilai Efek

Untuk efek individual dalam kelompok tersedia untuk dijual atau dimiliki hingga jatuh tempo, perusahaan harus menentukan apakah penurunan nilai wajar di bawah biaya perolehan (termasuk amortisasi premi dan diskonto) merupakan penurunan yang bersifat permanen atau tidak. Jika ada kemungkinan investor tidak dapat memperoleh kembali seluruh jumlah biaya perolehan yang seharusnya diterima sehubungan dengan persyaratan perjanjian efek utang, maka penurunan yang bersifat permanen dianggap telah terjadi.

Jika penurunan nilai wajar dinilai sebagai penurunan permanen, biaya perolehan efek individual harus diturunkan hingga sebesar nilai wajarnya, dan jumlah penurunan nilai tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi sebagai rugi yang telah direalisasi. Biaya perolehan yang baru tidak boleh diubah kembali. Kenaikan selanjutnya dalam nilai wajar efek dalam kelompok tersedia untuk dijual harus dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah. Penurunan selanjutnya dari nilai wajar, jika bukan merupakan penurunan nilai sementara, juga harus dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah.

PENYAJIAN

Perusahaan dengan neraca yang aktiva dikelompokkan menjadi aktiva lancar, aktiva tetap dan aktiva lain-lain kewajibannya dikelompokkan manjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang (classified balance sheet) harus melaporkan semua efek yang diperdagangkan sebagai aktiva lancar. Efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan efek dalam kelompok tersedia untuk dijual disajikan sebagai aktiva lancar atau aktiva tidak lancar berdasarkan keputusan manajemen. Khusus untuk efek utang dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan kelompok tersedia untuk dijual yang jatuh tempo pada tahun berikutnya harus dikelompokkan sebagai aktiva lancar.

Dalam laporan arus kas, arus kas yang digunakan untuk atau berasal dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan dimiliki hingga jatuh tempo, harus diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas investasi, dan dilaporkan sebesar nilai bruto untuk setiap kelompok efek di dalam laporan arus kas. Arus kas untuk atau dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok diperdagangkan harus diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas operasi.

PENGUNGKAPAN

Untuk efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, informasi berikut ini harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan untuk setiap kelompok utama efek:
nilai wajar agregat,
laba yang belum direalisasi dari pemilikan efek,
rugi belum direalisasi dari pemilikan efek,
biaya perolehan, termasuk jumlah premi dan diskonto yang belum diamortisasi.
Untuk efek utang dalam kelompok tersedia untuk dijual dan kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, informasi mengenai tanggal jatuh tempo efek utang tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahun terakhir yang disajikan. Informasi tentang tanggal jatuh tempo dapat dikelompokkan menurut jangka waktunya sejak tanggal neraca. Lembaga keuangan harus mengungkapkan nilai wajar dan biaya perolehan efek utang, termasuk diskonto dan premium yang belum diamortisasi berdasarkan, sedikitnya, 4 kelompok tanggal jatuh tempo berikut ini:
jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun,
jatuh tempo dalam waktu antara 1 sampai 5 tahun,
jatuh tempo dalam waktu antara 5 sampai 10 tahun,
jatuh tempo dalam waktu lebih dari 10 tahun.
Efek yang tidak jatuh tempo pada tanggal tertentu, seperti efek yang pembayarannya dijamin hipotik, dapat diungkapkan secara terpisah (tidak dialokasikan ke dalam beberapa kelompok jatuh tempo tersebut). Jika penggolongan jatuh temponya dialokasikan, dasar alokasinya harus diungkapkan. Untuk setiap periode akuntansi, perusahaan harus mengungkapkan:
penerimaan dari penjualan efek dalam kelompok tersedia untuk dijual, laba dan rugi yang direalisasi dari penjualan tersebut.
dasar penentuan biaya perolehan dalam menghitung laba atau rugi yang direalisasi (misalnya, identifikasi khusus, rata-rata, atau metode lain).
laba dan rugi yang dimasukkan sebagai penghasilan dari pemindahan pengelompokan efek dari kelompok tersedia untuk dijual ke kelompok diperdagangkan.
perubahan laba atau rugi pemilikan yang belum direalisasi untuk efek dalam kelompok tersedia untuk dijual yang telah dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah selama periode yang bersangkutan.
perubahan dalam laba atau rugi pemilikan efek yang belum direalisasi dari efek untuk tujuan diperdagangkan yang telah diakui sebagai penghasilan dalam periode pelaporan.
Untuk setiap penjualan atau transfer efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo harus diungkapkan:
jumlah akumulasi amortisasi diskonto atau premiumnya untuk efek yang dijual atau dipindahkan ke kelompok lain,
laba atau rugi penjualan efek, baik yang telah direalisasi maupun yang belum direalisasi, dan
kondisi yang mengakibatkan diambilnya keputusan menjual atau memindahkan kelompok efek tersebut.
OBLIGASI

Macam-macam obligasi:
Jika ditinjau dari jatuh temponya : obligasi biasa dan obligasi berseri.
Obligasi biasa adalah obligasi yang jatuh tempo pada saat yang sama.
Obligasi berseri adalah obligasi yang jatuh temponya berurutan dalam periode-periode tertentu.
Jika ditinjau dari jaminannya : obligasi yang dijamin dan obligasi yang tidak dijamin.
Obligasi dijamin adalah obligasi yang memberikan jaminan pada investor perusahaan tidak dapat membayar utangnya, investor dapat mengklaim jaminan itu.
Obligasi tidak dijamin adalah obligasi yang tidak memberikan jaminan pada investor perusahaan tidak dapat membayar utangnya, investor dapat mengklaim jaminan itu.
Obligasi yang dijamin oleh pihak lain (obligasi bergaransi)
Obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham.
Jika ditinjau dari bentuknya : obligasi atas nama dan obligasi kupon.
Obligasi atas nama hanya dapat diambil bunganya oleh orang yang namanya terdaftar sehingga jika dijual harus dilaporkan ke perusahaan yang mengeluarkan obligasi itu. Obligasi kupon merupakan obligasi yang bebas, tidak atas nama. Setiap lembar obligasi disertai dengan kupon-kupon sebanyak tanggal pembayaran bunga. Kupon itu digunakan untuk mengambil bunga.

Harga beli obligasi tidak selalu sebesar nilai nominalnya. Besarnya harga ditentukan oleh tingkat bunga obligasi. Semakin besar bunganya, harga obligasi semakin tinggi dan sebaliknya semakin kecil bunga obligasi, semakin rendah harganya. Apabila persentase bunga obligasi melebihi tingkat bunga di pasar, maka harga jual obligasi akan diatas nilai nominal (dengan agio), tetapi bila tarif bunga obligasi lebih rendah daripada tingkat suku bunga dipasar maka harganya dibawah nilai nominal (dengan disagio).

Untuk menentukan besarnya harga obligasi dapat dilakukan dengan cara menghitung nilai tunai dari jumlah jatuh tempo ditambah dengan nilai tunai bunga yang akan diterima.
Apabila obligasi dibeli diantara tanggal pembayaran bunga, pembeli membayar harga beli ditambah bunga berjalan yaitu bunga sejak tanggal pembayaran bunga terakhir sampai tanggal pembelian obligasi. Pembayaran bunga berjalan ini merupakan harga perolehan obligasi.

PERTUKARAN OBLIGASI

Apabila obligasi yang dimiliki ditukarkan dengan surat berharga lain, maka rekening penanaman modal dalam obligasi ditutup dan dibuka rekening penanaman modal yang baru. Surat berharga yang diterima dicatat sebesar harga di bursa, selisihnya dengan nilai buku obligasi dicatat sebagai laba atau rugi.

SAHAM

Investasi dalam saham yang dikelompokkan sebagai investasi jangka panjang yang biasanya dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :
*    Untuk mengawasi perusahaan lain.
*    Untuk memperoleh pendapatan yang tetap setiap periode.
*    Untuk membentuk suatu dana khusus.
*    Untuk menjamin kontinuitas suplai bahan baku.
*    Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.
Metode pencatatan modal saham berdasarkan PSAK No 15:
Metode Harga Pokok (Cost Method)        
Investasi saham dalam perusahaan lain yang jumlahnya kurang dari 20% dan tidak dapat mempengaruhi perusahaan yang sahamnya dimiliki dicatat dengan metode harga pokok. Dalam metode ini penanaman modal dalam saham akan dicantumkan dalam neraca sebesar harga pokoknya. Perubahan-perubahan harga pasar tidak dicatat dan rugi atau laba baru diakui pada saat saham-saham tersebut dijual.
FASB Statement No 12 menyatakan bila penanaman modal dilakukan pada saham-saham yang memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai marketable ssecurities, maka perusahaan dapat menggunakan metode harga pokok atau harga pasar yang lebih rendah, seperti dalam hal investasi jangka pendek.
Metode Pemilikan (Equity Method)
Dengan menggunakan metode ini, penanaman modal dicatat sebesar harga pokoknya. Setiap akhir periode akuntansi, harga pokok ini diubah sesuai dengan bagian laba atau rugi yang diperoleh perusahaan yang sahamnya dimiliki. Dividen yang diterima dari saham-saham ini dicatat mengurangi saldo rekening penanaman modal dalam saham. Bagian laba atau rugi oleh investor dicatat sebagai laba atau rugi untuk tahun buku yang bersangkutan.
Laporan keuangan yang dikonsolidasikan
Cara ini harus digunakan apabila investor memiliki saham perusahaan lain lebih dari 50% dari jumlah yang beredar. Dalam hal ini laporan keuangan induk perusahaan (parent company) harus dikonsolidasikan dengan laporan anak perusahaan (subsidiary company).

PEMBELIAN SAHAM

Harga pokoknya adalah jumlah semua uang yang dibayarkan dalam pembelian (harga kurs, biaya-biaya komisi, materai, dll). Jumlah tersebut akan dicatat dengan mendebit rekening penanaman modal saham.
Jika pembelian saham dilakukan secara lumpsum (bersama) maka alokasi harga beli dilakukan dengan dasar sebagai berikut :
Jika harga pasar masing-masing saham yang dibeli diketahui, alokasi didasarkan pada perbandingan jumlah relative masing-masing saham.
Jika yang diketahui harga pasarnya hanya satu jenis saham, maka harga pasar saham yang diketahui, diperlakukan sebagai harga pokok saham tersebut dan sisanya merupakan harga pokok saham jenis yang lain.
Jika harga pasar masing-masing saham yang dibeli itu tidak diketahui, maka alokasi harga pokoknya ditangguhkan sampai salah satu saham dapat diketahui harga pasarnya.
DIVIDEN

Dividen yang diterima oleh pemegang saham jumlahnya tergantung pada jumlah lembar saham yang dimiliki. Penerimaan dividen dalam bentuk saham dari perusahaan yang membagi saham tersebut disebut dividen saham.

TITIK KRITIS SEKURITAS OBLIGASI
Penyajian laporan keuangan. Obligasi yang dijadikan sebagai jaminan atau digadaikan harus di-disclosure.
Pendapatan bunga yang diperoleh dari investasi pada obligasi. Pendapatan bunga yang akan diterima pada periode yang akan datang dan belum menjadi haknya mungkin dapat diakui sebagai pendapatan bunga pada periode berjalan.
Penurunan nilai. Setiap harus dievaluasi pada setiap tanggal pelaporan untuk menentukan apakah investasi itu mengalami penurunan nilai (impairment) yang bersifat tidak temporer.Jika penurunan itu dianggap tidak temporer, maka dasar biaya dari setiap sekuritas diturunkan sampai kedasar biaya yang baru. Jumlah penurunan itu diperhitungkan sebagai kerugian yang direalisasi dan karenanya dimasukkan ke dalam laba bersih. Untuk sekuritas obligasi pengujian penurunan nilai ditunjukkan untuk menentukan apakah “kemungkinan besar bahwa investor tidak akan bisa menagih seluruh jumlah terutang menurut persyaratan kontraktual”. Untuk sekuritas saham, faktor yang dipertimbangkan adalah berapa lama dan sejauh mana nilai wajar berada dibawah kondisi cost, kondisi keuangan dan prospek jangka pendek emitennya serta niat dan kemampuan perusahaan investor untuk mempertahankan investasinya agar memungkinkan ia untuk melakukan pemulihan nilai wajar yang telah diantisipasi. Pengujian penurunan nilai yang digunakan untuk saham dan obligasi didasarkan pada pengujian nilai wajar.
Transfer diantara kategori. Transfer diantara kategori diperhitungkan sebesar nilai wajar. Jika sekuritas yang tersedia untuk dijual ditransfer ke investasi yang dimiliki sampai jatuh tempo, maka investasi bari ini (yang dimiliki sampai jatuh tempo) dicatat pada tanggal transfer dicatat sebesar nilai wajar kategori yang baru. Jika investasi yang dimiliki sampai jatuh tempo ditransfer menjadi investasi yang tersedia untuk dijual, maka investasi yang baru (yang tersedia untuk dijual) dicatat pada nilai wajarnya.
Kontroversi nilai wajar. Masalah-masalah utama yang timbul diantaranya: (a) Pengukuran berdasar niat, sekuritas obligasi dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas yang dimiliki sampai jatuh tempo, tersedia untuk dijual, atau perdagangan. Akibatnya, tiga sekuritas obligasi yang identik bisa saja dilaporkan dengan tiga cara yang berbeda dalam laporan keuangan. Selain itu, kategori dimiliki sampai jatuh tempo hanya didasarkan pada niat semata, yang merupakan evaluasi subjektif. (b) Perdagangan keuntungan, obligasi tertentu dapat diklasifikasikan sebagai obligasi yang dimiliki sampai jatuh tempo dan karenanya dilaporkan pada biaya yang diamortisasikan, sementara obligasi dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas yang tersedia untuk dijual dan dilaporkan pada nilai wajarnya dengan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi dilaporkan sebagai laba komprehensif lainnya. (c) Kewajiban tidak dinilai secara wajar, jika suatu sekuritas investasi harus dilaporkan pada nilai wajarnya, maka kewajiban juga harus demikian.
TITIK KRITIS SEKURITAS SAHAM
Kepemilikan, surat berharga yang ada pada perusahaan benar-benar menjadi milik perusahaan tersebut.
Penilaian, saham dinilai dengan benar sesuai dengan kondisi yang ada.
Pencatatan / pengakuan Pendapatan Dividen, pendapatan dividen yang akan diterima pada periode yang akan datang mungkin telah diakui sebagai pendapatan dividen pada periode berjalan perusahaan tersebut.
Peristiwa / Transaksi yang tidak biasa, adanya pengaruh krisis financial yang terjadi pada suatu negara yang dapat mempengaruhi keadaan perusahaan.
Perubahan Akuntansi, adanya perubahan akuntansi yang tidak serta merta diikuti pada pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan sehingga dapat menimbulkan adanya over maupun understated.

Sumber:

Analisis:

Investasi dalam surat berharga dapat merupakan aktiva lancar (current assests)  atau non-current assets tergantung maksud/tujuan dari pembelian surat berharga tersebut. Kalau surat berharga dibeli dengan tujuan untuk memanfaatkan kelebihan dana yang tersedia, biasanya surat berharga tersebut harus mudah diuangkan dalam waktu singkat dan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagaitemporary investment  atau  marketable securities yang merupakan current assets. Misalnya dalam bentuk deposito berjangka (lebih dari tiga bulan) dan surat-surat saham atau obligasi yang  marketable.

TULISAN VI

UKM dan Pembangunan Berkelanjutan

Keberadaan UKM sebagai bagian dari seluruh entitas usaha nasional merupakan wujud nyata kehidupan ekonomi yang beragam di Indonesia. Oleh karena itu, penempatan peran UKM merupakan salah satu pilar utama dalam mengembangkan sistem perekonomian, namun hingga kini perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain. Dalam pengembangannya, UKM harus menjadi salah satu strategi utama pembangunan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan konseptual secara konsisten dan terus -menerus dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tingkat nasional, regional, maupun lokal).
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki dua definisi usaha kecil yang dikenal di Indonesia, yaitu:
·        Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 1.000.000.000 (1 milyar) dan memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, paling banyak Rp 200.000.000,00.
·        Definisi menurut kategori Badan Pusat Statistik (BPS), usaha kecil identik dengan industri kecil dan industri rumah tangga. BPS mengklasifikasikan industri berdasarkan jumlah pekerjanya, yaitu:
Ø Industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang.
Ø Industri kecil dengan pekerja 5-19 orang.
Ø Industri menengah dengan pekerja 20-99 orang.
Ø Industri besar dengan pekerja 100 orang atau lebih.
Sejalan dengan perkembangan dalam era globalisasi dan tuntutan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, masalah krusial yang juga banyak dikeluhkan belakangan ini oleh para pelaku bisnis termasuk UKM munculnya berbagai hambatan yang berkaitan dengan peraturan-peraturan baru, khususnya di daerah. Peraturan-peraturan daerah ini sering kurang atau bahkan tidak memberikan kesempatan bagi UKM untuk berkembang. Dalam implementasinya, birokrasi administrasi yang berbelit-belit dan penegakan hukum yang kurang tegas menjadi tantangan yang terus harus kita atasi ke depan. Berawal dari berbagai masalah, tantangan, dan hambatan tersebut di atas, maka dalam pengembangan koperasi dan UKM, pemerintah telah menetapkan arah kebijakannya, yaitu:
ü Mengembangkan UKM.
ü Memperkuat Kelembagaan.
ü Memperluas basis dan kesempatan berusaha.
ü Mengembankan UKM sebagai produsen, dan
ü Membangun Koperasi
Dalam pembangunan perekonomian di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang memiliki peranan penting. Hal ini dikarenakan sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. UKM juga memiliki peran yang strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, oleh karena itu, selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam perindustrian hasil-hasil pembangunan.

Usaha kecil dan menengah (UKM) dalam memegang peranan penting tersebut, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp 1 Milyar dan Rp 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 persen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.

Dalam rangka menangkap semangat reformasi, demokratisasi, desentralisasi, dan partisipasi; maka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan penyempurnaan terus-menerus keseluruhan program pembangunan seyogyanya mengacu pada paradigm pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community-based development) atau pembangunan yang berpusat pada manusia (people-centered development). Konsep pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat tersebut antara lain berlandaskan azas-azas:
Komitmen penuh pemerintah dengan keterlibatan minimal (fully committed with less involvement),pemerintah berintervensi hanya apabila terjadi distorsi pasar dengan cara selektif dan bijaksana (smart intervention)
Peran-serta aktif (participatory process) dari seluruh komponen
Masyarakat madani (civil society)
Keberlanjutan (sustainability)
Pendanaan bertumpu pada prinsip-prinsip: efisiensi, efektivitas, transparansi, dan accountability serta dapat langsung diterima oleh masyarakat yang betul-betul memerlukan (intended beneficiaries).
Sebagai konsekuensinya semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) atau semua unsur masyarakat madani (pemerintah, pengusaha, perguruan tinggi serta masyarakat dan/atau LSM) haruslah dilibatkan di dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah/lokal. Upaya menegakkan kemandirian nasional dalam rangka mengurangi/menghapuskan beban hutang dan ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri serta upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional harus dibangun melalui penggalian dan mobilisasi dana masyarakat serta peningkatan partisipasi segenap unsur masyarakat madani (Indonesia Incorporated) dalam proses pembangunan berlandaskan paradigma pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community-based development). Dengan demikian pengembangan investasi akan berlangsung secara berkelanjutan dan berakar dari kemampuan sumberdaya nasional dengan partisipasi luas masyarakat dan dunia usaha, terutama UKM dan Koperasi sebagai komponen terbesar usaha nasional, sehingga terbentuk keandalan daya saing investasi nasional. Pembangunan investasi bagi perkuatan usaha nasional, perlu lebih didorong untuk memperluas pemerataan kesempatan berusaha bagi seluruh pelaku ekonomi dalam rangka memperkuat basis perekonomian nasional yang tangguh dan mandiri serta untuk mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan.

Dalam mewujudkan system tersebut, dibutuhkan lingkungan yang mendukung. Lingkungan yang paling dekat adalah lingkungan operasi UKM itu sendiri yang secara langsung dihadapi oleh UKM. Lingkungan ini secara langsung mempengaruhi performa UKM. Kompetitor, kreditor, pelanggan, buruh, dan pemasok adalah faktor-faktor yang mempengaruhi performa UKM. Penguasaan pangsa pasar salah satu faktor yang menentukan sejauhmana daya kompetisi UKM. Sedangkan dari sisi sistem kredit, perburuhan, dan pelanggan juga sangat nyata mempengaruhi UKM.

Prospek bisnis UKM dalam era perdagangan bebas dan otonomi daerah sangat tergantung pada upaya yang ditempuh oleh pemerintah dalam mengembangkan bisnis UKM. Salah satu upaya kunci yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengembangkan iklim usaha yang kondusif bagi UKM. Untuk mencapai iklim usaha yang kondusif ini, diperlukan penciptaan lingkungan kebijakan yang kondusif bagi UKM. Kebijakan yang kondusif dimaksud dapat diartikan sebagai lingkungan kebijakan yang transparan dan tidak membebani UKM secara finansial bicara berlebihan. Ini berarti berbagai campur tangan pemerintah yang berlebihan, baik pada tingkat pusat maupun daerah harus dihapuskan, khususnya penghapusan berbagai peraturan dan persyaratan administratif yang rumit dan menghambat kegiatan UKM.

Suatu faktor penting di beberapa daerah yang sangat mengurangi daya saing UKM adalah pungutan liar (pungli) atau sumbangan wajib yang dikenakan pejabat aparat pemerintah. Pungli liar ini tentu saja akan meningkatkan biaya operasi UKM sehingga mengurangi daya saing mereka. Dengan demikian, pungutan liar maupun beban fiskal yang memberatkan perkembangan UKM di daerah harus dihapuskan.

Selain penciptaan lingkungan bisnis yang kondusif, program-program pengembangan UKM yang diarahkan pada supply driven strategy sebaiknya mulai ditinggalkan, sebagai pengganti dari arah program ini yakni pengembangan program UKM yang berorientasi pasaryang didasarkan atas pertimbangan efisiensi dan kebutuhan riel UKM (market oriented, demand driven programs). Fokus dari program ini yakni pertumbuhan UKM yang efisien ditentukan oleh pertumbuhan produktivitas UKM yang berkelanjutan, dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan UKM yang berkelanjutan. Secara lebih spesisfik The Asia Foundation pada tahun 2000 membagi fokus pengembangan UKM baru yang berorientasi pasar tersebut dalam empat unsur pokok, yaitu:
*    Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM
*    Pengembangan lembaga-lembaga finansial yang bisa memberikan akses kredit yang lebih mudah kepada U KM atas dasar transparansi
*    Pelayanan jasa-jasa pengembangan bisnis non-finansial kepada UKM yang lebih efektif
*    Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri.

Sumber:
Analisis:
Saya setuju dengan artikel ini, dalam pengembangan UKM harus menjadi salah satu strategi utama pembangunan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan konseptual secara konsisten dan terus -menerus dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tingkat nasional, regional, maupun lokal). Agar tidak tertinggal jauh dengan pelaku ekonomi lainnya. Sementara hal atau upaya yang dapat dilakukan pelaku UKM demi keberlangsungan usahanya, diantaranya:
v Pelaku UKM harus secara mandiri dan sukarela melakukan langkah-langkah strategis dan realistis dalam berusaha. Di antaranya mereka harus selalu berupaya meningkatkan keterampilan atau pengetahuan berusahanya, baik di bidang produksi, manajemen maupun pemasaran.
v Menciptakan atau memproduksi produk yang memiliki daya saing baik dalam skala nasional maupun internasional bagi produk yang diekspor ke luar negeri.

v Menjaga kelestarian sumber daya alam yang digunakan sebagai bahan baku, serta tidak memperhatikan dan juga menjaga keberlansungan ekosistem dengan cara menggunakan sumber daya alam yang renewable.